M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Pemohoan tersebut; Memberi izin kepada Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Medan untuk menjual secara dibawah tangan dihadapan Notaris di Medan berupa saham milik kedua orang yang dinyatakan tidak hadir dan sukar dicari ( afwezigheid) atas nama Tuan PINTARSO ADIJANTO pemegang 10 ( sepuluh ) lembar saham x Rp.1.000.000,00 dengan nilai nominal sebesar Rp
4.3. R. Dadang Oesman Dhany bin RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS. Oetomo bin R. Abdul Soekor; 4.4. Rr. Denok Utarini Soeryaningsih binti RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS. Oetomo bin R. Abdul Soekor; 4.5. R. Nano Oetarno Prihartono bin RAS. Oetomo, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari RAS.
Permohonan Pengangkatan Wali Bagi Anak. Jenis permohonan di Pengadilan Agama yang pertama dalam artikel ini adalah pengangkatan wali bagi anak. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang dimaksud adalah bagi anak yang belum berumur 18 tahun. Di samping itu, anak tersebut belum pernah melangsungkan perkawinan.
Pada dasarnya di Indonesia terdapat 2 (dua) peraturan yang mengatur mengenai pewarisan, yaitu pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan berdasarkan Kitab Hukum Islam (KHI). Dalam artikel kali ini akan kami bahas mengenai pewarisan terhadap ahli waris yang status kewarganegaraannya adalah Warga Negara Asing (WNA
Bagian Cucu Sebagai Pengganti Ahli Waris. Dalam menentukan kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti, harus menggabungkan beberapa Undang Undang. Misalnya berupa pasal 185 KHI sampai Pasal 176 KHI. Keduanya penting sebagai ketentuan hukum. Disini cucu akan berperan sebagai pemegang harta disebabkan orang tuanya meninggal.
Menurut hemat kami, dalam permohonan fatwa waris, tidak perlu diajukan pembatalan sertifikat. Dalam permohonan cukup disebutkan nilai nominal dari objek warisan yang telah terjual kepada pihak ketiga (yang beriktikad baik) untuk kemudian dijadikan perhitungan atau dasar pembagian warisan. Demikian juga apabila bagian warisan ternyata merupakan
Langkah pertama yang kita ambil untuk menjawab pertanyaan dari masalah waris yang saya uraikan tadi adalah penetapan ahli waris, yang tercantum dalam Pasal 174 ayat (2) KHI sebagai berikut: “ Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Dari sini dapat kita ketahui bahwa ahli
Dasar pertimbangan Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah terhadap ahli waris non muslim berdasarkan perkara No. 16K/AG/2010 adalah berdasarkan asas keadilan, dimana suami istri telah lama rukun dan damai dalam membina suatu keluarga; Relevansi wasiat wajibah terhadap realitas kontemporer adalah sangat relevan demi terciptanya kedamaian yang
2018 •. Rafly Nurfaizy. Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat !ndonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah lndonesia merdeka, hukum kewarisan
“Yang disebut dengan ‘waris’ adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing
HL5NX.